Mengurus Kitas Investor, Berikut Hal Yang Wajib Di Ketahui

Kitas Investor

Walaupun perang dagang antara negara Amerika dengan Cina mengakibatkan dampak investasi di sejumlah negara makin menurun, terutama di wilayah Asia, namun untuk di Indonesia sendiri dampaknya tidak signifikan jika dibanding negara lain. Namun isu perang dagang tersebut tidak mempengaruhi investor untuk tetap melakukan investasi di Indonesia terutama dalam bidang Pariwisata. Hal tersebut ditandai dengan makin banyaknya calon investor yang tinggal di Indonesia dengan membuat legalitas dokumen Kitas Investor.

Proses administrasi untuk pengurusan Kitas ini juga makin disederhanakan oleh pemerintah. Namun walalupun demikian pemerintah masih mempunyai syarat-syarat khusus agar Iklim investasi dan ekonomi di Indonesia tetap berlangsung kondusif.

Berikut ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai pengurusan dokumen kitas untuk investor.

 

 

1. Terdapat dua Indeks Kitas

Perlu anda ketahui, walaupun pihak Imigrasi memberikan satu kategori untuk kitas jenis ini, namun dalam indeksnya terbagi menjadi dua. Indeksnya untuk membedakan masa berlaku Kitasnya.

Indeks 313: Untuk 1 Tahun
Indeks 314: Untuk 2 Tahun

Kedua indeks Kitas diatas memberikan kemudahan Investor untuk memasuki dan keluar dari wilayah Indonesia kapan saja. Investor juga dibebaskan untuk biaya tertentu dalam tahap proses pengurusan Kitasnya di Indonesia, Investor dapat mengajukan dua jenis indeks kitas tersebut dengan beberapa lampiran lain yang disyaratkan.

2. Minimum Investasi di Indonesia

Seperti yang Kitas.id sampaikan diawal tadi, walaupun ada beberapa regulasi yang dipermudah oleh pemerintah namun ada juga poin lain yang diperketat, salah satunya nilai Investasi. Jika Investor mendapatkan Indeks Kitas 313 atau 314, maka harus melakukan investasi dengan nilai minimum 1 miliar rupiah, hal ini juga berlaku untuk banyak perusahaan yang ingin membuat KITAS TKA.

3. Kitas memungkinan Investor untuk bekerja

Walaupun status dalam perushaan sebagai Investor, namun dalam hal lain jika ada investor yang tercantum jabatannya sebagai Direktur. Maka direktur tersebut boleh bekerja selagi ruang lingkup kerjanya harus sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaannya.

Para Investor juga memungkinkan untuk melakukan rangkap jabatan Kitas Investor dan Direktur, selama nama investor tercantum dalam akta perusahaan sebagai Investor.

Kitas.id juga menyediakan paket pengurusan Kitas Investor. Kitas.id mempunyai pengalaman sejak tahun 2003 dan telah menangani ribuan klien besar dari berbagai WNA mancanegara di seluruh dunia. Tim ahli kami siap membantu anda kapanpun dimanapun, serahkan kepada kami semua urusan legalitas WNA cukup anda fokus dengan bisnis anda.

 

Kontak Kami:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.