VISA Bisnis Single

VISA Bisnis Single | Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan Bisnis melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Visa Kunjungan Bisnis diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri

Visa kunjungan Bisnis diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.