RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Jangka waktu RPTKA 6 bulan dan 1 tahun.
RPTKA diajukan oleh pemberi kerja yang dtujukan kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melalui Direktur.
Baca Juga istilah yang lainnya:
Baca juga alternatif link dari kami: