Kitas Investor adalah jenis kitas yang diperuntukan untuk para Investor yang melakukan penanaman modal di perusahaan. Kitas ini mempunyai dua jenis indeks di Imigrasi, dengan indeks 313 dan 314, keduanya sama namun hanya berbeda masa berlaku tinggal saja. Untuk indeks 313 berlaku untuk satu tahun dan 314 berlaku untuk dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 5 kali.
Dibanding jenis Kitas yang lain, Kitas untuk Investor ini mempunya banyak kelebihan dan membuat kemudahan bagi para Investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan maksud Perpress Presiden Jokowi tahun 2018 tentang Investor, yang bermaksud menggenjot para investor masuk ke Indonesia dan menumbuhkan perekonomian Indonesia lebih baik lagi.
Dalam tahapan pengurusannya, Perusahaan yang berdiri sebagai PMA di Indonesia harus juga sudah memenuhi minimun persyaratan modal (Baca dalam link postingan berikut). Setelah modal dapat terpenuhi Investor perlu melampirkan dokumen lain yang tertera dalam persyaratan. Investor juga dibebaskan dari biaya DPKK yang dikenakan Kitas TKA dan Direktur.
Kitas.id sebagai konsultan legalitas terdepan, juga melayani pengurusan Kitas Eks WNI ini. Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 8 hari kerja atau lebih. Setelah di setujui, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia.
Hubungi kami melalu live chat website, Whatsapp bisnis, Telepon dan Email ke [email protected] (fast response).
Kontak Kami:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com