Indonesia merupakan negara yang mempunyai keindahan alam yang tak tertandingin oleh negara manapun di dunia. Mulai dari keindahan laut, dataran tinggi sampai kekayaan budaya dan bahasa yang ada disini. Dari hal tersebut membuat banyak wisatawan mancanegara membanjiri Indonesia termasuk untuk negara India. Ada banyak daftar Visa Indonesia Untuk Pakistan yang dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia.
Ada beberapa jenis Visa yang dapat digunakan oleh WNA asal India dalam Indeks visa yang terdaftar di Indonesia. Sebetulnya Indeks ini juga berlaku untuk seluruh Warga negara asing, terkecuali yang masuk dalam daftar Clearance House atau negara yang dicekal oleh pemerintah Indonesia. Berikut beberapa daftar Visa Indonesia untuk orang India yang dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia:
- Visa Bebas Kunjungan / Free Visa
Visa jenis ini biasa juga disebut dengan Visa Turis, yang berlaku selama 30 hari di Indonesia. WNA dapat langsung masuk dengan membawa passpor dan checkin di seluruh Bandara Internasional yang ada di Indonesia, sebagai bukti Passpor WNA akan di cap stempel saat tiba dan hendak masuk. WNA tidak dikenakan biaya apapun untuk jenis Visa, namun sayangnya jenis Visa ini tidak dapat diperpanjang, jadi sebelum masa berlaku Visa habis WNA diwajibkan untk keluar dari wilayah Indonesia.
FYI: sebagai informasi, jika WNA overstay/masa tinggalnya melebih dari yang ditetapkan, menurut peraturan baru denda yang akan dikenakan kepada WNA adalah sebesar Rp1.000.000,- perhari.
- VOA (Visa On Arrival)
Pada fungsinya, jenis Visa ini hampir sama dengan Visa Bebas Kunjungan atau Visa turis, hanya saja Visa On Arrival dapat diperpanjang satu kali yang berlaku 30 hari, jadi total izin berada di wilayah Indonesia bisa sampai 60 hari. Selain dapat diperpanjang satu kali, juga berbayar sekitar $35 USD, untuk biaya perpanjang.
- Visa Sosial Budaya
Dari namanya pasti sudah dapat ditebak Visa Sosial Budaya ini diperuntukan untuk apa? Yap, Visa ini diperuntukan bagi wisatawan yang ingin melakukan kunjungan sosial dan budaya ke Indonesia lebih dari 30 hari lebih. Masa berlaku Visa ini dapat diperpanjang hingga 4 kali dengan masa berlaku satu bulan per satu kali perpanjangan. Untuk menggunakan Visa jenis ini WNA harus mempunyai sponsor/penjamin di Indonesia, baik itu perorangan atau perusahaan. Untuk proses, anda dapat menghubungi kami via Whatsapp/Email ke [email protected]
- Visa Bisnis
Visa ini diperuntukan bagi yang ingin melakukan perbincangan seputar bisnis atau mengikuti seminar dengan sponsor perusahaan yang berada di Indonesia. Masa berlaku Visa ini hanya 30 hari dan tidak dapat diperpanjang lagi. Hubungi kami jika anda membutuhkan Visa bisnis.
Berkerjasama dengan KITAS ID Terdepan dan Paling Berpengalaman di Indonesia.
Dari semua daftar visa diatas, ada Visa Bisnis Multiple ataupun Visa Sosial Budaya untuk multiple entry permit. Dengan syarat WNA harus pernah berkunjung 3 kali sebelumnya ke Indonesia. Bekerjasama dengan kami untuk mengurus semua dokumen sahabat, teman, saudara atau kolega bisnis anda yang hendak berkunjung ke Indonesia. Silakan klik tombol Whatsapp untuk memulai percakapan dengan staff kami atau via email ke [email protected] untuk informasi yang lebih cepat dan lengkap.