Karantina WNA Dipangkas?
Warga Negara Asing sepertinya tidak harus cemas jika ingin datang ke Indonesia, pasalnya walaupun kasus Covid-19 dengan varian Omicron beberapa regulasi justru memudahkan WNA. Karantina WNA contohnya, setelah sebelumnya pihak Imigrasi menutup akses setelah mulai dari akhir Desember 2021 hingga awal Januari kasus Omicron mengalami peningkatan.
Namun pada tanggal 13 Januari hingga saat ini, semua penutupan akses ke negara dibuka kembali. Ditambah diberlakukannya kebijakan pemangkasan masa Karantina hingga 5 hari untuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia.
Karantina terhadap WNA tersebut diberlakukan bukan tanpa alasan, ada beberapa pertimbangan alasan yang dikemukakan oleh bapak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan:
- Pada PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) ditemukan mayoritas kasus dari varian Omicron
- Pemerintah Indonesia ingin menyeimbangkan fasilitas kesehatan yang ada
- Inkubasi varian Omicron relatif cepat, yakni hanya 3 hari
Dari ketiga alasan tersebut PPLN WNA atau WNI nantinya akan mendapat masa karantina 5 hari yang kabarnya aturan resminya sedang dirumuskan dan diumumkan secepatnya oleh Satgas Covid-19. Jika aturan ini berlaku, WNA akan dimudahkan, namun dengan catatan WNA harus sudah menerima dosis vaksin lengkap.
Apa Karantina WNA Berpengaruh Dengan Layanan Visa?
Belum ada kabar pasti mengenai hal ini, namun yang dapat dipastikan pemerintah akan mengikuti perkembangan hasil dampak Covid-19 dari varian Omicron ini terlebih dahulu. Jika masyarakat sudah vaksin dan memiliki kekebalan imun yang cukup kuat karena adanya program vaksin yang digencar oleh pemerintah, dengan demikian dinilai mampu menekan penyebaran virus lebih lambat.
Walaupun kasus di ibu kota cukup tinggi, pemerintah belum melakukan pembatasan untuk layanan Visa ke Indonesia. Semua tetap berjalan seperti biasa. Visa Kunjungan hinggak permohonan Visa Tinggal Terbatas masih dibuka hingga saat ini. Kitas.id juga masih membuka layanan pengurusan seluruh jenis Visa. Dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Walaupun memakan korban yang tidak sedikit sejak munculnya kasus Covid-19. Namun Indonesia di apresiasi oleh WHO sebagai salah satu negara dengan pengendalian Covid-19 terbaik di dunia. Tim Satgas Covid-19 bekerja sangat extra keras, sehingga kasus dapat ditekan. Pengendalian penutupan dan pembukaan akses WNA juga sangat cermat dilakukan pemerintah Indonesia. Mengingat kebangkitan ekonomi pasca pandemi baru saja dimulai.
Warga Negara Asing Tetap Wajib Mematuhi Prokes Saat Mengurus Visa
Permohonan Visa baru ataupun perpanjangan, WNA diwajibkan memenuhi semua persyaratan dokumen terkait, seperti bukti surat vaksin serta mengikuti aturan waktu karantina terkini. Percayakan pengurusan segala kebutuhan visa anda kepada Kitas.id, segera bekerjasama dengan kami, gunakan waktu berharga anda untuk mengurus hal lain. Biar Visa Kami yang Urus.
Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com