Visa Kerja Indonesia
Setiap warga negara asing yang ingin hendak atau ingin kerja di wilayah Indonesia, wajib mengantongi izin kerja WNA atau Visa Kerja Indonesia dari Kementrian Ketenagakerjaan. Untuk memastikan hal apa saja yang penting dan perlu diperhatikan oleh warga negara asing dalam Permohonan Visa Baru jenis ini, kitas.id akan menjelaskan beberapa poin penting yang wajib diketahui.
Sebelum memaparkan beberapa penjelasan, Kitas.id adalah perusahaan konsultan legal yang menagangi seluruh keperluan legalitas warga negara asing selama berada di Indonesia. Wajib diperhatikan, sebagai perusahaan yang berpengalaman dan terpercaya selama puluhan tahun, kami memastikan dokumen diurus secara cepat dan proses yang transparan.
Berikut beberapa hal yang wajib diketahui sebelum mengurus visa kerja untuk WNA
Memahami Bidang Usaha Izin Kerja
Sebelum mengurus izin kerja atau visa kerja, perusahaan tempat bernaung WNA wajib mengetahui bidang usaha yang terdaftar sebelum melakukan prekrurat orang asing masuk ke Indonesia. Mengapa demikian, karena ada sejumlah bidang tertentu yang terdaftar dalam pemerintah, yang mewajibkan beberapa aturan khusus dalam mengurus izinnya. Contohnya seperti bidang pertambangan atau untuk bidang seniman atau artis, dimana masa berlaku kerja WNA di Indonesia diperlakukan khusus.
Setiap warga negara asing yang akan melakukan kegiatan bekerja, nantinya terlebih dahulu akan diproses melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berikut rincian pekerjaannya selama berada di Indonesia.
WNA Diwajibkan Memiliki Kompetensi yang Sesuai Pada Bidang Kerjanya
Perusahaan pemberi kerja harus memastikan kompetensi yang dimiliki oleh WNA yang hendak bekerja diperusahaannya. Seperti CV calon pekerja yang bidangnya wajib sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, semakin kompetensinya akurat dan sesuai dan memang diperlukan oleh perusahaan, maka pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat diperoleh.
Visa Tinggal Terbatas segera dikonversikan menjadi KITAS
Dalam prosesnya, setelah WNA disetujui oleh pemerintah maka hal selanjutnya adalah pengurusan Visa Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi atas rekomendasi dari depatemen bidang tenaga kerja Indonesia. Setelah orang asing sampai ke Indonesia, maka dia harus segera mengurus atau melakukan konversi Vitas menjadi KITAS tenaga kerja, secepat mungkin. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari jika dalam perjalanan ada hal yang tidak terduga, seperti lupa, atau telah berakhirnya masa berlaku Vitas yang biasanya tidak lebih dari 2 bulan.
Masa berlaku KITAS mengikuti pengesahan dari RPTKA yang disetujui / disahkan, biasanya mengikuti pengajuan kebutuhan waktu atau masa kerja WNA di perusahaan di Indonesia. Tenaga ahli yang memang berlaku untuk proyek pembangunan, biasanya disetujui maksimal 1 tahun dan dapat diberlakukan perpanjangan tiap tahunnya.
Visa Bisnis bukan Izin Kerja
Banyak calon klien di kitas.id yang sering menanyakan, apakah Visa Bisnis itu dapat digunakan untuk izin bekerja di Indonesia? jawabannya adalah tidak. Visa Bisnis tidak dapat menjadi visa masuk ke Indonesia untuk bekerja, visa tersebut diperuntukan untuk keperluan sebatas pertemuan bisnis dan kerjasama, seperti pertemuan calon Investor dengan pengusaha, seminar dan lain-lain yang didalamnya tidak ada penerimaan upah sedikitpun kepada pihak orang asing.
Perbedaannya adalah pada penerimaan upah dan bekerja pada bidang pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Visa bisnis tidak dapat di konversikan menjadi Visa Kerja atau izin kerja, karena dalam prosesnya izin kerja memerlukan banyak persyaratan dan dokumen yang lebih spesifik dari calon pekerja/ orang asing.
Prosesnya Sangat Panjang dan Melelahkan
Pengurusan mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia bisa dibilang tidak mudah, selain memerlukan kriteria yang sesuai dengan perusahaan, calon pekerja juga dituntut memenuhi kriteria dari persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Contohnya seperti;
1. Memenuhi persyaratan latar belakang Pendidikan dan Syarat untuk posisi akan diberikan.
2. Kompetensi serta pengalaman kerja harus sesuai dan telah menggeluti bidang terkait minimal 5 tahun.
3. Tenaga Kerja Asing dituntut atau bersedia melakukan transfer pengetahuan di bidang terkait kepada mitra lokal atau tenaga kerja Indonesia.
Sangsi jika tidak mengurus izin Kerja?
Akan ada sangsi yang berat jika terdapat WNA yang bekerja namun tidak memiliki izinnya di Indonesia, mulai dari tindak pidana sampai proses deportasi hingga terdaftar dalam daftar hitam setelah proses hukum telah selesai dijalani. Perusahaan lokal yang mempekerjakannya pun akan dicabut izinnya, jika terdapat pelanggaran menyetujui bekerjanya WNA di dalam perusahaan tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
MSJ Consulting Telah Menangani Ribuan Dokumen Untuk WNA
Sebagai perusahaan legal konsultan berpengalaman puluhan tahun dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan nasional maupun Internasional. MSJ Consulting terus mengedepankan proses dan kepuasan pelanggan serta transparansi sehingga anda tidak perlu khawatir menghadapi waktu dan proses yang melelahkan. Kami siap membantu anda, dengan mendukung penghijauan, layanan kami hampir 100% dikelola secara digital, semua proses cukup dilakukan via percapakan aplikasi pesan ataupun email.
Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com