X

    Categories: WNA

Aturan Karantina WNA Terbaru

Aturan Karantina WNA

Pemerintah akhirnya menerbitkan mengenai aturan karantina wna yang diterbitkan bersama aturan lainnya lewat surat edaran KaSatgas No.04/2022. Seperti pada informasi kitas.id sebelumnya, bahwa masa karantina untuk WNA dan WNI telah digodok dan dipangkas menjadi 5 hari dari sebelumnya 7 hari, dengan syarat telah menerima vaksis Covid-19 dosis lengkap.

Selain itu tes PCR dengan hasil negatif juga merupakan syarat wajib untuk dapat masuk ke Indonesia, dengan sampel yang diambil kurun waktu maksimal 2×24 yang dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia. Setelah kedatangan, wajib melakukan tes PCR ulang. Untuk WNA yang hanya menerima vaksin dosis pertama, jumlah masa karantina tetap 7 hari.

Bali dan Pulau Wisata Lain Masih Tetap Dibuka

Kabar baik juga datang dari tempat pariwisata, aturan baru ini juga tidak menutup tempat wisata internasional seperti Bali yang sebelumnya ditutup awal Januari 2022 karena meningkatnya kasus Covid-19 Omicron. Aturan ini berlaku untuk semua WNA kecuali untuk para Pekerja Asing.

Layanan Visa juga masih tetap dibuka oleh Pemerintah Indonesia hingga saat ini. namun untuk Visa On Arrival dan Exemption masih ditutup, untuk jenis Visa lainnya seperti Visa kunjunga, visa tinggal terbatas dibuka seperti biasa. Berikut link aturan lengkap dari Kasatgas Covid-19 yang diterbitkan tanggal 02 Februari 2022

https://covid19.go.id/artikel/2022/02/02/surat-edaran-kasatgas-nomor-4-tahun-2022

Kitas.id senantiasa menginformasikan berita terkait aturan terbaru mengenai legalitas WNA di Indonesia. kami berpengalaman menangani legalitas WNA, mulai dari persiapan dokumen untuk wna saat kedatangan hingga legalitas tinggal di Indonesia. Segera bekerjasama dengan kami, gunakan waktu anda untuk hal lain yang lebih penting, biar legalitas anda kami yang mengurus.


Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : info@jasa-kitas.com
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com

Admin MSJ:
Related Post