X

    Categories: WNA

Cara Verifikasi Vaksin Covid-19 WNA ke PeduliLindungi


Verifikasi Vaksin ke Aplikasi Peduli LIndungi

Verifikasi Vaksin bagi WNA yang sudah menerima vaksin di negaranya sebelumnya adalah hal yang sulit di Indonesia, namun kini tidak lagi. Verifikasi vaksin luar negeri atau non-indonesian Vaccine sudah dipermudah dengan dibukanya proses verifikasi oleh Kementrian kesehatan Republik Indonesia, dengan melibatkan kedutaan besar negara-negara yang ada di Indonesia. Data verifikasi ini nantinya digunakan dan diintegrasikan untuk aplikasi Peduli Lindungi, sehingga WNA tidak perlu repot lagi menunjukan bukti vaksin atau surat vaksin untuk keperluan administrasi mereka.

Lalu Bagaimana Caranya Verfikasi Tersebut dilakukan?

  1. Masuk / mendaftar ke website vaksinln.dto.kemkes.go.id dan mengisi formulir yang sudah disediakan.

2. Setelah mengisi semua formulir pendaftaran, nantinya proses registrasi verifikasi tersebut akan langsung di verifikasi oleh kedutaan besar negara asal WNA, contohnya jika WNA berasal dari Amerika, maka akan di verifikasi di kedutaan besar Amerika. Proses waktu verifikasi tergantung dari pihak kedutaan masing-masing.


3. Setelah Sudah di verifikasi oleh pihak kedutaan negara asal WNA, maka WNA akan mendapatkan email balasan berupa verifikasi untuk daftar dan masuk ke Apilkasi Peduli Lindungi. WNA wajib melakukan klaim Vaksin VNI (Vaksin non Indonesia). Setelah berhasil WNA akan mendapatkan sertifikat vaksin VNI.

Berikut cara Klaim Sertifikat Vaksin LN (VNI) di Website Pedulilindungi.id

  1. Kunjungi website pedulilindungi.id & login 
  2. Pilh banner di bagian atas (warna biru tua) dan klik  “Cek Sertifikat Anda di sini”
  3. Masukan data-data yang sesuai dengan petunjuk berikut :
    1. Kolom Nama : Masukkan nama sesuai pengajuan di website VaksinLN
    2. Kolom NIK / Kode Negara + No Paspor : Masukan nomor Identitas. isikan 3 huruf kode negara (terdapat dalam paspor) disambung nomor pasor untuk WNA (Contoh : INAH87590)
    3. Kolom Tanggal Lahir : isikan tanggal lahir sesuai pengajuan
    4. Tanggal Vaksin : isikan tanggal vaksinasi dosis 1 anda
    5. Jenis Vaksin : isikan dengan jenis vaksin yang sesuai.
  4. Jika data sudah sesuai, konfirmasi dengan pilih Periksa
  5. Masuk kembali ke aplikasi Pedulilindungi lalu pilih menu Sertifikat Vaksin

Sertifikat ini nantinya dapat digunakan untuk keluar masuk Indonesia dan tetap membawa bukti vaksin dari luar negeri, untuk mempermudah administrasi dan proses data setelah karantina. Selain itu, sertifikat ini bisa digunakan untuk rutinitas selama berada di Indonesia, seperti naik kendaraan umum dan mengakses fasilitas publik lainnya, melalui check-in scan kode QR.

Hal ini juga nantinya akan mempermudah pelacakan Imigrasi untuk mengetahui status vaksin dari WNA pemegang KITAS, jika hendak melakukan perjalanan kembali, sebagai bukti resmi jika WNA sudah melakukan vaksin Covid-19 selain juga diharuskan melakukan PCR dan Karantina selama waktu yang ditentukan. PeduliLindungi wajib digunakan untuk semua WNA dengan semua tipe Visa yang di Indonesia.

Kitas.id merupakan bagian dari MSJ Consulting, telah berpengalaman selama puluhan tahun menangani legalitas WNA dan dipercaya oleh banyak perusahaan lokal maupun internasional. Segera bekerjasama dengan kami, waktu anda begitu penting, serahkan urusan legalitas anda kepada kami.

 

Admin MSJ:
Related Post