X

Covid-19 Bagaimana Status WNA Yang Masih Di Indonesia?

Covid-19 atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) telah menjadi pandemik dan memakan ribuan korban diseluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri sudah melakukan status larangan masuk dari beberapa negara Eropa seperti Perancis, Italy, Jerman, Swiss dan Inggris, selain eropa Iran juga masuk dalam daftar negara yang terlarang masuk ke Indonesia.

Hal ini juga langsung berdampak dengan kebijakan Visa di Indonesia, terutama bagi mereka para Warga Negara Asing yang sudah di Indonesia namun tidak dapat kembali ke negaranya karena terjadinya locking down atau penutupan akses transportasi akses masuk. Lalu bagaimana dengan status Visa WNA yang terjebak di Indonesia dan tak dapat kembali ke negaranya, sementara izin tinggal masa berlaku visanya telah habis? Ada beberapa regulasi baru yang diterapkan di masa darurat ini, khusus untuk para pengguna Visa di Indonesia.

Untuk diluar Visa tinggal terbatas seperti Visa Bisnis Single, Visa Bebas Kunjungan /Exemption / Bebas Visa, Visa On Arrival dan Visa Kunjungan pihak Imigrasi Indonesia memberlakukan bebas Visa untuk satu bulan kedepan dimulai dari saat WNA visana telah habis. Bukan hanya itu, menurut aturan yang berlaku WNA tidak perlu mengurus langsung ke Imigrasi soal pembebasan darurat izin tinggal selama 30 hari.

Untuk izin tinggal terbatas ada persyaratan khusus yang diberlakukan apabila masa berlaku KITAS, KITAP akan habis dan tidak dapat kembali ke negara WNA dikarenakan lockdown. MSJ Consulting sebagai agen terpercaya dan berpengalaman lebih dari 20 tahun juga kerap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan juga Kemenaker mengenai aturan-aturan terbaru legalitas WNA disaat keadaan darurat Covid-19 saat ini.

Percayakan kebutuhan legalitas kami, segera hubungi kami melalui whatsapp bisnis ataupun email ke info@jasa-kitas.com ( fast response).


Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : info@jasa-kitas.com
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Admin MSJ:
Related Post