imta_izin_menggunakan_tenaga_kerja_asing

Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya.

*update Saat ini IMTA telah ditiadakan dan digantikan dengan Notifikasi TKA dalam sistem ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga istilah yang lainnya:

Baca juga alternatif link dari kami: