KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diperuntukan bagi warga negara asing yang ingin tinggal dalam kurun waktu tertentu. Jenis Kitas peruntukannya dibedakan dua kategori, untuk Pekerja / TKA dan bukan pekerja dari tiap kategori dibagi menjadi beberap jenis. Berikut Jenis Kitas dari kategori pekerja:
- KITAS untuk tenaga ahli World Trade Organization (WTO) (indeks Visa 311)
Jenis Kitas ini diberlakukan bagi warga negara asing yang menjadi tenaga ahli. Sesuai fungsinya yakni mengatur perdagangan Internasional yang dilakukan dengan Indonesia, dari segi produsen baik itu barang atau jasa, eksportir dan importir .
Masa berlaku izin tinggal maksimal untuk WNA untuk kitas ini adalah 2 tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Kitas untuk pekerja tenaga ahli dalam banyak jenis bidang dan institusi (Indeks Visa 312), berikut daftarnya:
- Kerjasama perorangan dengan Pemerintah Indonesia;
- Kerjasama organisasi non pemerintah dengan Pemerintah Indonesia;
- Kerjasama antara Badan Usaha Swasta Asing dengan Pemerintah Indonesia;
- Bergabung untuk bekerja diatas kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut territorial atau pada instalasi landas kontinen serta pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas;
- Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatam, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lainnya yang telah memperoleh izin dari instansi berwenang;
- Mengikuti pameran internasional yang bersifat komersial;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan dan latihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industry untuk meningkatkan mutu dan desain produk industry serta kerjasama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Jenis Kitas Pekerja ini mempunyai indeks Visa 312 dengan masa berlaku KITAS maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali.
Jenis Kitas dalam Kategori Bukan Pekerja
- Kitas Untuk Investor (Indeks Visa 313 dan 314 )
Jenis kitas ini diberlakukan untuk para Investor asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia yang berbadan hukum. Kitas ini mempunyai dua indeks Visa dan masa berlaku yang berbeda, dengan Indeks Visa 313 yang berlaku 1 tahun dan Indeks Visa 314 yang berlaku hingga 2 tahun, keduanya dapat diperpanjang sebanyak 5 kali. - Kitas untuk mengikuti latihan dan penelitian Ilmiah (Indeks Visa 315)
Kitas ini diperuntukan bagi para WNA yang ingin mengikuti pelatihan dan penelitian diberbagai bidang, baik dari institusi pendidikan ataupun bukan dan pihak peneliti dikirim melalui instansi yang berbadan hukum dengan terlebih dahulu mengajukan rekomendasi kepada departemen riset dan teknologi / badan riset dan inovasi nasional. Kitas ini mempunyai indeks visa 315.
- Kitas Pelajar (indeks visa 316)
Kitas ini diperuntukan bagi pelajar WNA yang ingin melanjutkan belajar di perguruan tinggi atau universitas yang berada di Indonesia. Karena proses pembelajaran di universitas berlangsung lama, Kitas ini dapat berlaku maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pendidikan siswa.Sebelumnya siswa harus disetujui terlebih dahulu dan telah dinyatakan diterima di Universitas yang dituju di Indonesia, lalu dilanjutkan mengajukan rekomendasi oleh universitas terkait untuk ditujukan ke kementrian pendidikan atau kementrian riset dan teknologi dan pendidikan tinggi.
- Kitas Penyatuan Keluarga / Kitas Pasangan Menikah (Indeks Visa 317)
Kitas ini berlaku dibagi untuk 3 kriteria, adalah:
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia
Khusus untuk kitas anak, dapat digunakan untuk anak dari perkawinan WNA dengan WNI atau WNA yang orang tuanya mempunyai KITAS di Indonesia. Untuk anak hasil perkawinan WNA dengan WNI disarankan untuk menggunakan Affidavit / Kewarganeraan ganda hingga sampai 18 tahun anak memilih kewarganegaraan. Dengan Affidavit anak dapat menggunakan paspor Indonesia dan tak perlu menggunakan visa saat keluar masuk Indonesia.
- Kitas Repatriasi (Indeks Visa 318)
Kitas ini diperuntukan untuk para WNA yang sebelumnya pernah menyandang status sebagai WNI dan mempunyai bukti legalitas dokumen yang mendukung dan mempunyai keluarga di Indonesia. Kitas ini masuk dalam indeks visa 318.
- Kitas Lansia / Kitas Pensiun (Indeks Visa 319)
Kitas ini diperuntukan bagi para lansia dengan minimal umur 55 tahun dan sudah tidak bekerja lagi. Namun kitas ini diperuntukan hanya untuk 60 kewarganegaraan yang terdaftar untuk jenis Kitas ini. Berikut daftar asal negara yang dapat menggunakan jenis kitas ini:
Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brasil, Brunei, Bulgaria, Cyprus, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris Raya dan Irlandia Utara, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Liechtenstein, Luksemburg, Malaysia, Maladewa, Malta, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Uni Emirat Arab, Yunani.
Selain itu WNA lansia wajib memberikan catatan medis yang cukup dalam keadaan sehat. Kitas ini juga dapat diperpanjang.
MSJ Consulting berpengalaman sejak 2003 dan telah menangani banyak klien untuk pengurusan KITAS, KITAP dan VISA lainnya. Hubungi Kami untuk semua kebutuhan KITAS anda.
Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com