Kitas Eks WNI adalah kitas yang diberikan untuk mantan Warga Negara Indonesia yang telah berpindah kewarganegaraan. Kitas Jenis ini memiliki Indeks 318, indeks terakhir untuk Visa Tinggal Terbatas di Imigrasi. Untuk masa berlaku kitas ini paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 5 kali perpanjangan, Kitas ini dapat disponsori oleh saudara yang ada di Indonesia dengan melengkapi beberapa dokumen WNA ketika masih menjadi warga negara Indonesia.
Kitas.id sebagai konsultan legalitas terdepan, juga melayani pengurusan Kitas Eks WNI ini. Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 8 hari kerja atau lebih. Setelah di setujui, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia.
WNI yang berpindah menjadi warga negara lain di luar negeri cukup banyak, hal ini juga yang menjadi pertimbangkan pemerintah khususnya Imigrasi sejak lama membuka pilihan visa tinggal terbatas .
Setelah Visa kami uruskan, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 30 hari sejak kedatangannya, harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS. Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.
Hubungi kami melalu live chat website, Whatsapp bisnis, Telepon dan Email ke [email protected] (fast response).
Kontak Kami:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com