Kitas Sponsor Istri adalah kitas yang di sponsori oleh isteri berkebangsaan Indonesia, dengan masa berlaku izin tinggal hingga satu tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali. Salah satu syarata wajib Sebelum mengurus kitas jenis ini, pasutri harus sudah terdaftar namanya di catatan sipil daerah tempat domisili Indonesia, tempat Isteri tinggal.
Kitas ini juga sering disebut Kitas pasangan, karena selain pihak wanita WNI, menurut aturan yang berlaku pihak pria WNI juga dapat mensponsori wanita WNA. Jika dibandingkan dengan Kitas yang diperuntukan untuk TKA, syarat yang dibutuhkan untuk mengurus kitas ini lebih memakan waktu, karena harus berurusan dengan beberapa instansi negara dalam maupun luar negeri.
Sebaikanya calon pasutri melakukan persiapan yang matang, beberapa tipsnya bisa dilihat di tulisa kitas.id sebelumnya. Bagi generasi kawula muda, harap diperhatikan juga untuk tidak terbuai oleh paras tampan dan cantik. Karena banyak kasus sponsor WNI hanya dimanfaatkan oleh WNA, ada maksud lain dibalik pernikahan dengan WNI.
Proses pembuatan Kitas Sponsor Isteri juga lumayan memakan waktu anda, jika Suami/isteri WNA anda adalah seorang pekerja yang cukup sibuk, anda bisa menyerahkan urusan pengurusan ini kepada Kitas.id agar anda fokus dengan persiapan lain yang lebih penting. Jadwal dan proses dijadwalkan dengan baik, jadi anda tau kapan harus datang ke Indonesia untuk submit beberapa dokumen yang diperlukan.
Kontak:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : info@jasa-kitas.com
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com