Syarat WNA Membeli Kendaraan di Indonesia
Memiliki hunian serta kendaraan yang layak adalah idaman semua orang, tidak terkecuali untuk Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia. Syarat WNA Membeli Kendaraan pun cukup mudah, terutama untuk mereka yang sudah mempunyai Izin Tinggal yang relatif lama di Indonesia. Selain memang karena kebutuhan pribadi, ataupun kebutuhan perusahaan yang diwakilkan secara Individu oleh WNA.
Dasar Hukum WNA memiliki Kendaraan sudah tertulis dalam Pasal 1 Ayat 5 peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no. 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi dan pengoperasian kendaraan bermotor. Pasal tersebut terkandung:
Pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor secara rutin dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki:
– Perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
– Perseorangan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara atau Keterangan izin Tinggal Tetap di Indonesia
– Instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri, dan badan hukum Indonesia atau badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
Dari bunyi diatas dapat disimpulkan, WNA sangat mungkin memiliki kendaraan pribadi apapun yang mereka inginkan. Sebagian persyaratan disebutkan diatas, dengan rincian persyaratan sebagai berikut:
1. Pemegang KITAS atau KITAP
2. Surat Keterangan Domisili
3. Paspor
4. Surat Keterangan Tempat Tinggal
Setelah semua Dokumen untuk WNA telah terpenuhi, tinggal menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan membelinya dengan cara tunai dan lunas. Namun jika WNA memiliki keluarga yang tinggal di Indonesia, seperti suami atau isteri, yang merupakan Warga Negara Indonesia, WNA dapat membelinya menggunakan nama keluarganya tersebut tanpa harus melihat persyaratan diatas.
Hal yang perlu dicatat, pembelian dilakukan disarankan secara cash atau lunas kepada pihak penjual. Karena resiko kredit yang ditanggung oleh Bank jika WNA tidak dapat membayar cicilan, sementara dia telah pergi / kembali ke negara asalnya maka pihak Bank akan mengalami kerugian. Mayoritas Bank tidak mengabulkan permohonan aplikasi kredit untuk WNA, karena resiko tersebut.
Lalu Bagaimana Dengan STNK untuk WNA?
Seperti halnya WNI, WNA yang membeli dan melengkapi persyaratan yang diminta juga akan mendapatkan STNK dari pihak Kepolisian dimana wilayah kendaraan tersebut dibeli oleh WNA, sesuai dengan domisili yang telah tercantum. WNA juga wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), karena sesuai peraturan walaupun WNA sudah memiliki SIM di negara asal, SIM tersebut tidak bisa dijadikan izin untuk mengemudi di Indonesia, karena aturan lalu lintas setiap negara berbeda-beda.
Pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan juga dapat dilakukan mandiri oleh WNA. Namun jika belum memiliki pengalaman agar ditemani oleh orang yang berpengalaman mengurus perpanjangan surat ini, terutama bagi WNA Permohonan Visa Baru, karena prosesnya akan memakan waktu yang tidak sebentar.
Selain kendaraan motor atau mobil, WNA juga dapat memiliki properti seperti rumah bangunan, namun dalam batasan yang telah diatur oleh pemerintah. Meskipun dalam dokumennya, WNA memiliki Visa Tinggal Terbatas.
MSJ Consulting sebagai perusahaan legal yang terpercaya menangani segala macam dokumen legalitas WNA selama puluhan tahun, berkomitmen menyajikan layanan yang transparan dan cepat serta profesional. Biarkan urusan legalitas kami yang mengurus, luangkan waktu anda untuk hal penting yang lain.
Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com