Notifikasi Tenaga Kerja Asing adalah adalah izin bekerja seorang tenaga kerja asing yang berada di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonsia, menggantikan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) sebelumnya. Berbeda dengan IMTA, di dalam notifikasi pihak sponsor diwajibkan juga lampiran kode billing DKP-TKA (Dana Keahlian Pengembangan untuk Tenaga Kerja Asing) yang disetorkan langsung ke negara sekaligus, sesuai masa berlaku kerja yang ada di Notifikasi.
Apa fungsi Notifikasi Tenaga Kerja Asing sama dengan IMTA?
Secara fungsi notifasi adalah sama dengan IMTA, yang membuat berbeda notifikasi menjadi satu bagian dalam proses pembayaran DKP-TKA, sehingga pihak sponsor perusahaan tidak perlu lagi melakukan cek pembayaran dana tersebut, dikarenakan sudah menjadi satu bagian dalam perizinan.
Selain itu, bentuk fisik dari Notifikasi Tenaga Kerja Asing sendiri tidak dikeluarkan. Dokumennya sendiri dapat diperoleh secara elektronik dan pengurus dapat melakuan pencetakan sebagai bukti dilapangan jika WNA yang bersangkutan secara sah telah memenuhi perizinan.
Berikut adalah contoh Notifikasi Tenaga Kerja Asing
MSJ Consulting sebagai perusahaan terdepan, berpengalaman dan telah dipercaya oleh ribuan klien, menyediakan jasa pengurusan KITAS TKA dimulai dari pengurusan RPTKA, Notifikasi Tenaga Kerja Asing, Telex, hingga proses KITAS ketika WNA tiba di Indonesia. Kami juga mengurus jenis visa bisnis, sosial dan perpanjangan VOA.
MSJ Consulting
Melayani Legalitas Ekspatriat dan Perusahaan di Indonesia sejak 2003
Kontak:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com