Perpanjangan Kitas untuk WNA
Perpanjangan Kitas warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia merupakan salah satu rutinitas yang dilakukan setiap tahunnya, sesuai dengan jenis kitas yang diajukan oleh WNA di Indonesia. Pada prakteknya, Perpanjangan tidak berbeda jauh dengan pengurusan Kitas baru, namun ada beberapa persyaratan tertentu yang wajib diketahui untuk memudahkan proses pengurusan dan tidak membuang waktu karena takut ditolah oleh pihak Imigrasi.
Seperti halnya pengurusan baru, perpanjangan terbagi beberapa kategori dan tambahan persyaratan. Diantaranya adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang wajib dilampirkan, sebagai bukti alamat dan zona wilayah WNA sesuai dengan keterangan dan izin tinggal sebelumnya.
Dokumen pendukung lain seperti salinan digital paspor berwarna sampai kehadiran WNA juga diperlukan. Beberapa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perpanjangan Kitas adalah:
- Pastikan Paspor WNA masih sama dengan paspor yang terdaftar sebelumnya saat pertama kali mengajukan KITAS. Jika paspor yang diajukan berbeda atau telah di update karena masa berlaku paspor yang lama telah habis, maka akan proses khusus untuk pembaruan data di pihak Imigrasi untuk melakukan validasi data yang sah secara hukum, bahwa paspor WNA telah berubah.
- Tempat tinggal WNA harus sesuai dengan data yang ada di KITAS lama, jika tidak hal ini juga membutuhkan proses khusus di pihak Imigrasi agar data WNA bisa diperbarui secara sah, sesuai dengan tempat tinggal yang ada saat melakukan perpanjangan.
Dua poin tersebut sering terjadi karena keadaan WNA satu dan lain hal. Namun patut diperhatikan, masa berlaku KITAS harus sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum masa berlakunya habis. Karena jika proses terkendala oleh validasi data paspor baru atau tempat tinggal baru di Indonesia akan memakan waktu lebih lama.
catatan: jika dalam perpanjangan dtemukan ketidaksesuian data, dengan data KITAS sebelumnya hal tersebut juga dapat menghambat proses perpanjangan.
Perpanjangan juga membutuhkan lampiran KITAS lama selain lampiran yang sama sewaktu mengajukan KITAS baru. Perlu dicatat ada beberapa jenis KITAS yang tidak dapat diperpanjang, seperti pemberian izin tinggal kurang dari satu tahun oleh Imigrasi. Jenis-jenis Kitas tersebut tidak dapat melakukan perpanjang, karena adanya perubahan kebijakan aturan mengenai keimigrasian. Selain itu Kitas darurat juga tidak dapat diperpanjang, karena merujuk pada peruntukannya.
Berikut beberapa poin persyaratan perpanjangan:
- KITAS lama Yang Masih Berlaku Sebelum Proses Perpanjangan.
- Surat permohonan dari penjamin.
- KTP penjamin.
- Surat penjamin.
- Surat kuasa.
- Kemudian, Surat keterangan tempat tinggal.
Lalu untuk kategori KITAS Perkawinan campuran Diantara persyaratannya adalah:
- Akta Menikah
- Kartu Keluarga
Kitas.id sebagai bagian dari MSJ Consulting berpengalaman puluhan tahun melakukan perpanjangan untuk semua jenis KITAS di Indonesia, telah bekerjasama dengan banyak perusahaan ternama di Indonesia dan dipercaya melakukan manajemen pembaruan legalitas tenaga kerja asing ataupun perorangan setiap tahun. Segera bekerjasama dengan Kitas.id, untuk merasakan betapa berharganya waktu luang anda.
Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]