SKTT Penting Untuk WNA, Berikut Keuntungan Memilikinya

sktt adalah

SKTT Penting Untuk Dimiliki WNA

SKTT adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas dan warga pendatang baru di suatu daerah yang tinggal sementara dan belum melakukan pindah KTP.  Untuk WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas, dokumen ini sangat penting sekali fungsinya, terlebih jika WNA mempunyai rencana tinggal dalam waktu yang lama di Indonesia.

Orang asing yang memiliki dokumen ini secara sah akan terdaftar secara hukum dan memungkinkan untuk melakukan jual beli seperti membeli kendaraan atau memesan barang atau memiliki rekening di Bank dengan alamat resmi sementara.

Selain Hal tersebut berikut beberapa Keuntungan memiliki SKTT:

  • Dapat memperpanjangan KITAS pertama dan seterusnya
  • Sebagai bukti tempat tinggal sementara yang sah wilayah daerah setempat
  • Dapat melakukan perpanjangan STNK kendaraan yang dibeli

Pengurusan dokumen ini disarankan untuk WNA yang telah memilih tempat tinggal yang pasti dan telah melapor kepada RT atau tingkat kelurahan setempat, sebagai bukti jika yang bersangkutan memang tinggal dan menetap di wilayah tersebut.

Persyaratan yang harus dibawa saat mengurus dokumen ini:

  1. Kitas WNA
  2. Akta Nikah (bagi pemegang KITAS Sponsor Isteri/Penyatuan Keluarga)
  3. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
  4. Surat Sponsor / Penjamin
  5. Paspor WNA
  6. Surat Tanda Melapor dari Kepolisian

Persyaratan tersebut bisa berbeda tergantung dari jenis KITAS yang dimiliki oleh WNA. Khusus untuk Surat Tanda Melapor dari kepolisian, dokumen ini salah satu termasuk dokumen penting sebagai bukti WNA berada di wilayah kepolisian tempat ia tinggal.

WNA disarankan untuk menggunakan jasa terpercaya dan berpengalaman mengurus dokumen ini, jika tidak memiliki cukup waktu. KITAS.ID mempunyai layanan paket pengurusan lengkap untuk semua jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas termasuk pengurusan KITAS, SKTT dan STM dari Kepolisian Republik Indonesia. Segera percayakan legalitas anda kepada kami, gunakan waktu anda untuk hal penting lainya, biar KITAS urusan kami.


Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.