Surat Tanda Melapor
STM atau Surat Tanda Melapor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia. Surat ini sebagai bentuk pernyataan jika yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di tempat atau daeraha dimana dia tinggal di wilayah Indonesia.
STM juga digunakan sebagai syarat pembuatan SKKT untuk WNA. Kitas.id menyediakan jasa pengurusan STM Untuk WNA. Namun pada dasarnya STM