VKBP 212 adalah Visa Kunjungan Beberapa Kali yang memungkinkan Warga negara asing masuk dan keluar Indonesia tak terbatas dengan batasan masa tinggal kurun waktu tertentu. Angka 212 dalam VKBP tersebut merupakan nomor indeks visa yang terdaftar di Imigrasi Indonesia. Indeks Visa ini sering juga disebut Multiple Entry dalam istilah Visa diluar negeri.
WNA yang memiliki VKBP 212 diizinkan tinggal selama 60 di wilayah Indonesia dengan masa berlaku Visanya selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang, mengingat masa berlakunya yang panjang. Setiap WNA yang ingin memiliki Visa jenis ini diwajibkan memiliki sponsor di Indonesia, bisa dari perusahaan atau perorangan tergantung dari maksud dan tujuan WNA datang. Contoh: jika WNA ingin melakukan kunjungan pembicaraan bisnis (hanya pembicaraan saja dan tidak menerima upah/bekerja) maka perusahaan yang menjadi objek wajib menjadi sponsor.
Untuk sponsor perorangan dapat diperoleh dengan tujuan Individual seperti mengunjungi saudara, keluarga, teman di Indonesia. Sebelumnya WNA diwajibkan pernah mengunjungi Indonesia minimal 3 kali, sebagai salah satu syarat mendapatkan jenis Visa ini.
MSJ Consulting sebagai perusahaan berpengalaman selama puluhan tahun melayani pengurusan VKBP 212 baik perorangan maupun perusahaan. Hubungai kami melalui Whatsapp bisnis, telepon atau email.
Kontak Kami:
WA: 6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com