Vaksinasi adalah salah satu upaya dalam penanggulangan wabah Covid 19 yang masih banyak terdampak di berbagai negara.
Saat pendaratan di Indonesia, penumpang pesawat dari Luar Negeri akan diperiksa petugas dan hanya yang sudah memiliki bukti Vaksin dosis lengkap untuk diizinkan masuk ke Indonesia. Tidak jarang, ada WNA yang terpaksa ditolak masuk dan harus di deportasi ke Negaranya dikarenakan belum melakukan Vaksin lengkap.
Untuk itu, setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia, harus terlebih dahulu melakukan vaksin lengkap di negaranya untuk menjaga diri sendiri serta lingkungannya.
Melalui gerbang masuk Indonesia, Pengetatan masuk bagi WNA tetap diberlakukan di Indonesia dan hanya pemegang Visa tertentu yang bisa masuk ke Indonesia.
Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com