Aturan Overstay di Indonesia Diperketat Wajib Baca Ini

 

Overstay di Indonesia

Overstay secara bahasa adalah tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan atau dikehendaki. Setiap negara di dunia mempunyai aturan dan kebijakannya masing-masing, tak terkecuali untuk Indonesia. Aturan Overstay di Indonesia sendiri saat ini semakin ketat jika dibanding aturan sebelumnya, jika sebelumnya.

Dalam aturan hukum, Overstay dianggap sebagai pelanggaran dan banyak resiko serta sangsi yang dapat dikenakan terhadap pelanggarnya. Mulai dari deportasi hingga cekal dan tidak diperbolehkan mengunjungi Indonesia kembali. Selain kerugian secara moril dan dimata hukum internasional juga terdaftar sebagai orang yang pernah bermasalah, secara materil juga dirugikan terlebih adanya aturan baru untuk denda overstay yang tinggi.

Peraturan Baru Tentang Denda Overstay

Dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 bahwa denda disebutkan, bahwa setiap WNA yang telah melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari keimigrasikan yang diberikan, dikenakan biaya Rp1.000.000,- per hari. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, aturan ini tentu lebih ketat dan sangat merugikan pihak WNA jika melakukan pelanggaran terkait overstay di Indonesia.

WNA yang overstay masih dibawah 60 hari (jika tidak melakukan pelanggaran lain), dalam kebijakan umum setiap Imigrasi di Indonesia hanya mewajibkan untuk membayar denda saja sesuai hitungan hari. Bagaimana jika melebihi waktu 60 hari? hal ini sangat bergantung dari kebijakan pihak Imigrasi daerah setempat, pada umumnya WNA akan masuk dalam daftar blacklist dan dideportasi langsung.

Kitas.id senantiasa melakukan cek terhadap klien dan pembaruan kabar informasi terbaru kepada klien mengenai masa berlaku legalitas WNA. Melalukan penjadwalan yang terencana dan tepat agar legalitas yang anda percayakan dapat selesai sesuai dengan jadwal dan anda dapat fokus di urusan bisnis.

Kitas.id melayani pengurusan Visa, Kitas, Kitap, Afidavit serta dokumen legalitas pendukung WNA lainnya di Indonesia. Anda dapat menghubungi kami.

Kontak Kami:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.