Kitas Indonesia


kartu izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan. Kitas Indonesia mempunyai maksud dan tujuan dalam pembuatannya.

KITAS dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :

  • Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya (Pekerja/Direktur)
  • Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang  Kartu izin tinggal terbatas
  • Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (Kartu izin tinggal terbatas Suami/Istri WNI)
  • Anak dari orang asing (orang tua pemegang kartu izin tinggal terbatas)  yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (Kawin Campur anak Pemegang Kitas)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (Kawin Campur)
  • Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia (Anak Kawin Campur)
  • Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Anak ikut Orang Tua Pemegang kartu ini)
  • Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Eks-WNI)
  • Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu) (Pensiun)
  • Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia

 

MSJ Consulting
Melayani Legalitas Ekspatriat dan Perusahaan di Indonesia sejak 2003

Kontak:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Baca Juga istilah yang lainnya:

Baca juga alternatif link dari kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.