Menikah Dengan WNA Dan Tinggal di Indonesia

Setiap orang pasti mendambakan pasangan yang cantik ataupun ganteng, tidak heran karena hal tersebut banyak pria/wanita Indonesia yang memilih menikah dengan WNA atau  pasangan dari negara berbeda dari negara-negara maju, contohnya Jepang, Rusia, Amerika ataupun Inggris dengan tidak sedikit yang mengharapkan agar keturunan mereka ganteng dan cantik.

Berbagai persiapan tentunya harus disiapkan untuk menjalin hubungan antarnegara, selain dari aspek kebudayaan dan Bahasa yang berbeda, tentunya usaha untuk melakukan legalisasi pernikahan yang diakui kedua belah pihak negara sangatlah menguras tenaga. Berikut beberapa Langkah yang harus kamu lewati sebelum sang calon pasangan suami/isteri WNA datang ke Indonesia dan akan memutuskan tinggal di Indonesia:

  1. Siapkan Visa Sosial Budaya untuk pasangan kamuMengapa harus Visa Sosial Budaya dan tidak menggunakan Visa jenis lain yang lebih singkat, contohnya VOA (Visa On Arrival) atau Visa Kunjungan biasa? Untuk urusan pernikahan, pastinya kamu mempunya waktu yang sangat padat bisa jadi waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan segala sesuatu bisa mundur atau malah batal.

    Dengan Visa Sosial Budaya, pasangan kamu dapat menghidari overstay di Indonesia ataupun budget berlebih karena tiket pesawat yang pastinya malah. Dengan Visa Sosbud, pasangan kamu dapat melakukan extend/perpanjangan hingga 4 bulan kedepan setelah menerima visa pertama (berlaku 2 bulan) dibuat. Kamu dan pasanganmu dapat memanfaatkan waktu 6 bulan tersebut untuk melakukan berbagai persiapan, namun seperti halnya visa single lainnya, pasangan WNA kamu hanya diperbolehkan sekali masuk Indonesia saja, jadi perhitungkan matang-matang waktunya.

 

  1. Dokumen Untuk Kebutuhan PernikahanDokumen untuk WNA:
  • CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
  • Akta Cerai jika sudah pernah kawin
  • Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
  • Surat keterangan domisili saat ini
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

  • Akta kelahiran terbaru (asli)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  • Fotokopi paspor
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

  1. Dokumen untuk WNI:
  • Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Data orangtua calon mempelai
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  • Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
  • Fotokopi prenup (jika ada)

Setelah semua Dokumen tersebut terpenuhi, kamu dapat melakukan pernikahan di Indonesia, namun untuk tinggal di Indonesia pasangan WNA kamu perlu mempersiapkan Izin Tinggal Terbatas, agar dalam aktifitasnya keluar masuk Indonesia tidak direpotkan dengan pengurusan Visa.

Setelah pasangan WNA kamu mendapatkan dokumen Izin Tinggal Terbatas (berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali) pasanganmu dapat tinggal dan keluar masuk Indonesia dengan lebih leluasa. Pasanganmu juga dapat melamar sebagai tenaga kerja asing di Indonesia, dengan hanya mengurus perizinan kerjanya saja, dengan jabatan yang sudah ditentukan oleh negara untuk tenaga kerja asing.

Jika kamu ingin menaikan status Izin Tinggal pasanganmu lebih lama lagi, kamu dapat melakukan permohonan menaikan status ITAS menjadi ITAP dengan syarat, pasanganmu tinggal di Indonesia minimal 2 tahun atau lebih berturut-turut.

MSJ Consulting sebagai konsultan legal yang telah menangani banyak klien baik di Indonesia maupun mancanegara, berpengalaman sejak tahun 2003. Percayakan kepada kami legalitas ITAS dan ITAP anda kami siap membantu.

 


Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.