Proses Naturalisasi WNA dimulai dari KITAS

Naturalisasi Indonesia

Mengapa Perlu Dari Kitas?

Kitas adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, salah satu jenis visa dimana orang asing pemilik izin ini dapat tinggal di Indonesia. Tanpa harus disibukkan oleh perpanjangan setiap bulan atau jangka waktu tertentu seperti jenis visa biasa atau kunjungan. Indonesia sebagai negara strategis, bukan hanya dari sektor bisnis mineral tapi juga sektor bisnis wisata. Hal tersebut membuat izin jenis visa ini banyak diminati, bahkan ada sebagian WNA yang berujung naturalisasi dan menjadi Warga Negara Indonesia.

Naturalisasi sendiri merupakan proses perpindahan atau perubahan status dari penduduk asing warga negara suatu negara. Dimana biasanya pemohon diharuskan tinggal lebih dulu di negara tujuan ia akan mendapatkan naturalisasi. Di Indonesia, proses naturalisasi harus melewati tahap prosedur hukum yang cukup sulit, namun tidak mustahil dilakukan jika dalam perjalanannya semua prosedur secara sah telah dipenuhi. Banyak dari kalangan WNA rohaniawan dan sejumlah orang terkenal memilih Indonesia sebagai negara tempat tinggal hidup dan keluarganya.

Berikut Beberapa Poin Syarat Yang Cukup Menguras Waktu Calon Naturalisasi

Berikut adalah beberapa syarat yang cukup sulit yang wajib dipenuhi, sebelum WNA melakukan proses pengajuan naturalisasi.

1. Sudah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tahun tidak berturut-turut.

Tinggal di Indonesia memungkinkan dilakukan selama 5 tahun dengan KITAS. Artinya WNA dapat perpanjang jenis kitas yang diajukan setahun sekali selama 5 tahun berturut-turut, jika dalam perjalanannya khawatir atas jeda permohonan naturalisasi, ia dapat mengajukan ke KITAP untuk memastikan kepada negara bahwa itu sudah atau akan tinggal lebih dari 5 tahun. karena masa berlaku KITAP 5 tahun sekali.

Ada banyak jenis Kitas yang bisa dijadikan landasan WNA menaikan izin untuk KITAP. Contohnya Kitas pasangan (suami/isteri)/ Kitas investor dan banyak lagi. silahkan klik link ini untuk melihat index visa.

2. Tidak pernah dijatuhi pidana, baik di luar maupun di dalam negara Indonesia

Hal ini sangat krusial, jika semua persyaratan telah cukup namun dalam prosesnya WNA mempunyai catatan kejahatan, pemerintah Indonesia dipastikan akan menolak pengajuan naturalisasi yang diajukan. Hal ini kembali berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan NKRI menjadi prioritas utama dari ancaman, terlebih jika WNA terlibat dari kejahatan internasional.

Yang tak Kalah Penting

3. Dapat berbahasa Indonesia

Persyaratan ini salah satu yang cukup sulit karena prosesnya tidak mudah, terlebih WNA untuk membagi waktu mempelajari dan berbaur dengan warga negara indonesia. Namun tidak ada yang mustahil, banyak sekali WNA yang tidak mengetahui bahasa Indonesia namun akhirnya ia justru bisa sekaligus bahasa daerah.

Itulah beberapa persyaratan yang cukup sulit menurut versi Kitas.id, poin persyaratan naturalisasi yang lainnya dapat kamu temukan di website resmi Kemenkumham. Jika teman atau kerabat WNA anda mempunyai kesulitan untuk pengurusan visa di Indonesia, hubungi di kami melaui live chat, email atau sosial media Facebook dan Instagram.

MSJ Consulting sebagai konsultan legal yang telah menangani banyak klien baik di Indonesia maupun mancanegara, berpengalaman sejak tahun 2003. Percayakan kepada kami legalitas ITAS dan ITAP anda kami siap membantu.


Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.